Profile PPID

P R O F I L E

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH DESA SENDANG

SK Kades Sendang No 16 Tahun 2019

Alamat : Jl. Raya Wonogiri-Pracimantoro Km.7 Sendang Kecamatan Wonogiri Kode Pos 57651

Website : http://sendang-wonogiri.desa.id/      Email : ppidsendangwonogiri@gmail.com

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Sendang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Sendang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Sendang. 

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pemerintah Desa Sendang beralamat : Jl. Raya Wonogiri-Pracimantoro Km.7 Sendang Kecamatan Wonogiri Kode Pos 57651; Website : http://sendang-wonogiri.desa.id/     

Sarpras PPID Sendang

 


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA

Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.

Kepala Desa
0000-00-00

0000-00-00

Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.

0000-00-00

PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

, Kec.

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


0

488

646236

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
Sukamto Priyowiyoto, S.H.
  • Kepala Desa

post-title
Agung Susanto, S.E.
  • Sekretaris Desa

post-title
Sutanti
  • Kaur Keuangan

post-title
Dwi Hananti
  • Kasi Pemerintahan

post-title
Edi Suminto
  • Kaur Umum & Perencanaan

post-title
Hendra Setyawan, S.I.Pust.
  • KASI PELAYANAN

post-title
Setu
  • KADUS NGLEGONG, KOLOTOKO

post-title
Lagiyo
  • KADUS PRAMPELAN, KEMBANG & SOKOGUNUNG

post-title
Sari Retno Ningrum
  • KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT