Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses kegiatan pelaporan Desa Sendang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
Dengan lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Undang Undang Desa dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dimana desa akan mendapat anggaran yang cukup besar d... Baca Selengkapnya...
post. : 14, October 2022
Harga BBM jenis Pertalite dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dan solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax juga alami kenaikan menjadi Rp 14.500 per liter. Untuk meredam tekanan ke m... Baca Selengkapnya...
post. : 11, September 2022