LKPJ

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Proses kegiatan pelaporan Desa Sendang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.

LKPJ Tahun 2021

LKPJ Tahun 2020

LKPJ Tahun 2019

LKPJ Tahun 2017

Tulis Komentar

Press ESC to close