Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.