LPPD

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

LPPD 2021

LPPD 2020

LPPD 2019


Aplikasi
PERMOHONAN SURAT

PASPRODESA
Pasar Produk Desa

PENGUMUMAN DESA

Pengumuman dari desa untuk semua warga masyarakat, semoga menjadikan informasi dan pemberitahuan.

Kepala Desa
0000-00-00

0000-00-00

Setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, dimohon untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, agar selalu sehat.

0000-00-00

PENGUMUMAN DESA

Informasi Untuk Warga



Potensi Desa

, Kec.

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari ini

Online

Hits hari ini

Total pengunjung


:

:

:

:


0

488

646236

Press ESC to close

Aparatur Desa
Close Aparatur Desa

post-title
Sukamto Priyowiyoto, S.H.
  • Kepala Desa

post-title
Agung Susanto, S.E.
  • Sekretaris Desa

post-title
Sutanti
  • Kaur Keuangan

post-title
Dwi Hananti
  • Kasi Pemerintahan

post-title
Edi Suminto
  • Kaur Umum & Perencanaan

post-title
Hendra Setyawan, S.I.Pust.
  • KASI PELAYANAN

post-title
Setu
  • KADUS NGLEGONG, KOLOTOKO

post-title
Lagiyo
  • KADUS PRAMPELAN, KEMBANG & SOKOGUNUNG

post-title
Sari Retno Ningrum
  • KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT