Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KADES NOMOR 30 TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | Jln. Wonogiri - Pracimantoro KM 7, Sendang, Wonogiri |
Profil LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Visi & Misi LPM
- Menggerakkan Prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menumbuhkan ketahanan yang mantap di Desa
- Menata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
TUGAS LPM
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Kepengurusan LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Sendang
Periode 2019 - 2024
No | Nama | Jabatan | Alamat |
1. | Bambang Tri Warsito | Ketua | Bendorejo RT 01 RW 03 |
2. | Aan Yuli Wahono | Sekretaris | Kedungareng RT 02 RW 01 |
3. | Widodo | Bendahara | Kembang RT 01 RW 06 |
4. | Gaib Cahyono | Anggota | Gondanglegi RT 03 RW 04 |
5. | Hariyanto | Anggota | Sendang RT 01 RW 02 |
6. | Suprapto | Anggota | Prampelan RT 01 RW 07 |
7. | Sulistyanto | Anggota | Bendorejo RT 02 RW 03 |
8. | Sri Kartini | Anggota | Kedungareng RT 01 RW 01 |
9. | Riyanto | Anggota | Selopukang RT 02 RW 04 |