WONOGIRI, sendang-wonogiri.id - Penyaluran BLT DD Desa Sendang Tahap VII (Tujuh) Bulan Juli 2021 telah dilaksanakan di teras Gedung Balai Desa Sendang pada hari Jum’at (09/07). Pemerintah Desa Sendang menyalurkan BLT DD kepada 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 12 dusun se-Desa Sendang. Jumlah tersebut berkurang 2 KPM dengan hasil pendataan KPM saat musyawarah khusus di tingkat desa (Musdessus). Hal ini terjadi karena ada 1 KPM yang meninggal dan 1 KPM terverifikasi ada salah satu anggota keluarganya telah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BPNT.
[caption id="attachment_8560" align="aligncenter" width="300"]
Perangkat Desa Sendang menyalurkan BLT DD Tahap VI kepada salah satu KPM di teras Gedung Balai Desa, Jum'at (9/7/2021). (Dok.desa.id - Foto : BD)
[/caption]
Adapun penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, BST maupun program bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.
Dalam masa PPKM Darurat ini, penyaluran BLT DD dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki area balai desa, mencuci tangan, serta mengenakan masker. Penyaluran BLT DD dilaksanakan 2 tahap yakni pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa dalam antrian.
[caption id="attachment_8561" align="aligncenter" width="300"]
Setiap KPM yang mengambil BLT DD akan difoto oleh petugas desa sebagai bukti bahwa bantuan telah tersalurkan. (Dok.desa.id - Foto : BD)
[/caption]
Sebagai syarat penggambilan BLT DD, penerima diharuskan membawa fotokopi KTP dan KK KPM untuk memastikan bahwa warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.
Babinsa dan Pendamping Desa turut hadir dalam rangka monitoring pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahap Ketujuh Tahun 2021. BLT DD Tahap VI kali ini disalurkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa-Bali yang dimulai tanggal 1 hingga 20 Juli 2021 mendatang. (adm)