WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id - Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan itu dapat dicapai melalui implementasi percontohan perluasan Desa Antikorupsi.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Wonogiri, Mardianto, S.E. saat menyampaikan Sosialisasi Program Perluasan Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Pemkab Wonogiri di Gedung Giri Manik, Setda Kabupaten Wonogiri, Selasa (22/5).
Hadir dalam sosialisasi perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Wonogiri, Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, perwakilan Kecamatan (Wonogiri, Selogiri, Slogohimo, Pracimantoro), Kepala Desa, Sekretaris Desa dari 4 Desa Perluasan Antikorupsi (Desa Waru, Desa Jimbar, Desa Sonoharjo, dan Desa Kepatihan) serta Kades & Sekdes Sendang sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Lebih lanjut Mardianto mengatakan, Sosialisasi ini merupakan bagian dari perluasan program KPK RI yang telah membentuk 33 Percontohan Desa Anti Korupsi pada 33 Provinsi di Indonesia.
"KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sampai dengan tahun 2023 telah membentuk 33 Percontohan Desa Antikorupsi pada 33 Provinsi di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2024 akan dilakukan perluasan implementasi Percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten" papar James.
Ia menambahkan dalam memberantas korupsi, keterlibatan masyarakat termasuk masyarakat desa mutlak diperlukan.
"Dengan Program Perluasan Desa Antikorupsi, ada tujuan yang ingin dicapai yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ucapnya.
Kondisi yang diharapkan setelah adanya Program Perluasan Desa Antikorupsi ini adalah meningkatnya Integritas dan Kompetensi Perangkat Desa, Tata Kelola Pemerintah Desa, Partisipasi Masyarakat dan Pelayanan serta meningkatnya kearifan lokal dalam mencegah korupsi.
Sementara itu Kades Sendang, Sukamto Priyowiyoto, S.H. saat mengikuti sosialisasi perluasan desa antikorupsi menyampaikan perlunya kontribusi dari Pemerintah Daerah untuk melakukan replikasi Desa Percontohan Antikorupsi.
“Untuk mengikuti program desa antikorupsi dibutuhkan komitmen dari semua elemen masyarakat di desa. Mulai aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat desa itu sendiri. Desa Sendang yang masuk program desa antikorupsi tahun 2023 tetap berkomitmen menumbuhkan semangat antikorupsi melalui forum pertemuan warga di desa,” ungkap Sukamto.
Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri berhasil meraih interpretasi istimewa, dengan total nilai 95 (kriteria AA), dalam penilaian Desa Antikorupsi 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Namun, pelaksanaan praktik Desa Antikorupsi bukan hanya untuk mengejar penilaian dan asesmen, tetapi kewajban setiap pemerintah desa untuk melayani masyarakat dan membangun desa dengan sebaik-baiknya.
“Sesuai dengan arahan dari pusat, dari KPK, artinya program desa antikorupsi ini tentunya sebagai bentuk implementasi yang harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah desa untuk membangun, mengembangkan, dan memajukan desanya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Praktik ini akan meminimalisir praktik korupsi, dan melaksanakan pemerintahan desa bersih dan transparan,” pungkas Sukamto saat mengikuti Sosialisasi Program Perluasan Desa Antikorupsi di Ruang Giri Manik, Setda Kabupaten Wonogiri, Selasa (21/5). (ag)