WONOGIRI, sendang-wonogiri.desa.id │ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMDes Perubahan bagi Sekretaris Desa dan Kaur Umum & Perencanaan se-Kabupaten Wonogiri di Aula Dinas PMD, Jumat (2/8/2024). Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri mengirimkan Sekretaris Desa, Agung Susanto dan Kaur Umum dan Perencanaan, Edi Suminto.
Kepala Dinas PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo saat membuka bimtek menyampaikan bahwa sebagai dasar penyusunan RPJMDes Perubahan ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ia menambahkan, sesuai surat Kemendagri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 tentang Desa. “Ada 50 Kepala Desa Tahun 2024 Habis Masa Jabatannya,” tuturnya.
Output dari kegiatan Bintek ini adalah agar Sekretaris Desa, selaku Ketua Tim Penyusun RPJMDes memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang proses atau tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RPJMDes
Kegiatan Bimtek dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2024 menghadirkan Narasumber dari Tenaga Ahli Dinas PMD Wonogiri, Mulyadi (Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa) dan Hadir (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Pada kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan alur penyusunan RPJMDes Perubahan mulai dari pembentukan Tim Penyusun, Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten, Pengkajian Keadaan Desa, Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah, Penentuan Peringkat Tindakan, Penggalian Gagasan Masyarakat, Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musdes, Penyusunan Rancangan RPJMDes, Penyusunan RPJMDes melalui Musrenbangdes, dan Penetapan & Perubahan RPJMDes.
Sementara itu dihadapan peserta bimtek, Hadir menyampaikan regulasi dan tata naskah penyusunan RPJMDes. Ia menambahkan bahwa Pendataan IDM berbasis SDGs diperuntukkan untuk mengetahui IDM, khususnya status desa, dan selanjutnya basis data ini juga sebagai pijakan desa dalam proses perencanaan pembangunan di tahun 2025, sehingga arah pembangunan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat desa secara keseluruhan. “Seluruh data ini tersaji secara obyektif, untuk kemudian digunakan dalam setiap kegiatan perencanaan di desa, karena prinsipnya ini juga pendataan untuk menentukan alokasi anggaran masing-masing desa setiap tahunnya.
Hadir berharap terjalin sinergitas dan kerjasama sehingga terwujud perencanaan pembangunan Desa yang linier dengan Pemerintah Daerah demi mewujudkan Visi Kabupaten Wonogiri yaitu Mewujudkan Wonogiri Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera” dengan semangat Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri . (ppid_ag)